Senin, 30 Oktober 2017

Pengertian Kesadaran Hukum

Pengertian Kesadaran Hukum - Makna kesadaran hukum dalam masyarakat memiliki arti penting dalam mendukung tetap tegaknya hukum (law inforcement). Setiap masyarakat yang berada dalam wilayah negara hukum tentunya dituntut untuk memiliki kesadaran hukum.

Beberapa ahli memberikan pengertian tentang “kesadar an” dan kepatuhan hukum, di antaranya sebagai
berikut.
Soerjono Soekanto (1982): Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan.
Achmad Sanusi (1997): Dalam batasan pengertian yang luas kesadaran hukum ialah potensi masya rakat yang harus mem budaya dengan kaidah se hingga mengikat dan dapat dipaksakan.
Paul Scholten: Kesadaran hukum tidak lain adalah suatu kesadaran yang ada di dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat kepada hukum.


Kesadaran hukum pada setiap orang berbeda tingkatannya, mulai dari yang terendah sampai yang ter tinggi. Ukuran dari tingkat kesadaran hukum dapat dikaji dari beberapa hal berikut:
1) pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum;
2) pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum;
3) sikap terhadap peraturan-peraturan hukum;
4) pola-pola peri kelakuan hukum.

Kesadaran hukum dan kepatuhan melaksanakan per aturan hukum akan lebih baik jika dibiasakan sejak kecil sehingga tidak tumbuh keterpaksaan dalam me naati hukum. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, jika masya rakat taat dan patuh melaksanakan norma hukum, ketertiban, kedisiplinan, dan keadilan akan tercipta dalam kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan ber negara.


Sumber: disini

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Faktor Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi IT

Faktor utama meningkatnya Pelanggaran Kode Etik Profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan Internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada
spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik profesi IT:

1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI

Kesadaran hukum

Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan lima unsur penegakan hukum. Artinya untuk mengimplementasikan penegakan hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 (lima) faktor yaitu :
1. Undang – undang.
2. Mentalitas aparat penegak hukum
3. Perilaku masyarakat
4. Sarana.
5. Kultur.

Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakan hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action. Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat, diantaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak
bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law enforcement menjadi berat.

Kebutuhan Undang - Undang

Untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas – batas wilayah. Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam cyberspace dimana pengaturan dan penegakan hukumnya tidak dapat menggunakan cara tradisional, beberapa ahli berpandangan bahwa sebaiknya kegiatan cyberspace diatur oleh hukum tersendiri. Dasar hukum tersebut ditujukan untuk para pelaku cyber crime misalnya kepada hacker, karena aktivitasnya merusak website.

Hal yang paling menggemaskan adalah sulitnya untuk mencari barang bukti yang akhirnya bisa menjerat pelaku cyber crime dengan hukum yang ada. Contoh nyata pelaku typosite klikbca.com Steven Haryanto berhasil merekam 130 user id dan PIN milik nasabah BCA, ia hanya menyampaikan pernyataan maaf kepada pihak BCA, ia tidak dijerat hukum karena belum ada undang – undang cyber crime.

sumber : disini