Senin, 30 Oktober 2017

Pengertian Kesadaran Hukum

Pengertian Kesadaran Hukum - Makna kesadaran hukum dalam masyarakat memiliki arti penting dalam mendukung tetap tegaknya hukum (law inforcement). Setiap masyarakat yang berada dalam wilayah negara hukum tentunya dituntut untuk memiliki kesadaran hukum.

Beberapa ahli memberikan pengertian tentang “kesadar an” dan kepatuhan hukum, di antaranya sebagai
berikut.
Soerjono Soekanto (1982): Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang
hukum yang diharapkan.
Achmad Sanusi (1997): Dalam batasan pengertian yang luas kesadaran hukum ialah potensi masya rakat yang harus mem budaya dengan kaidah se hingga mengikat dan dapat dipaksakan.
Paul Scholten: Kesadaran hukum tidak lain adalah suatu kesadaran yang ada di dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat kepada hukum.


Kesadaran hukum pada setiap orang berbeda tingkatannya, mulai dari yang terendah sampai yang ter tinggi. Ukuran dari tingkat kesadaran hukum dapat dikaji dari beberapa hal berikut:
1) pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum;
2) pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum;
3) sikap terhadap peraturan-peraturan hukum;
4) pola-pola peri kelakuan hukum.

Kesadaran hukum dan kepatuhan melaksanakan per aturan hukum akan lebih baik jika dibiasakan sejak kecil sehingga tidak tumbuh keterpaksaan dalam me naati hukum. Hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Oleh karena itu, jika masya rakat taat dan patuh melaksanakan norma hukum, ketertiban, kedisiplinan, dan keadilan akan tercipta dalam kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan ber negara.


Sumber: disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar